Idea-idealy

Create and share all of ideas

Pasar Monopoli Dalam Kajian Ekonomi Manajerial

Share:



                                                                                            Oleh Yuli


       Pasar atau market merupakan sebuah tempat bertemunya pembeli dengan penjual guna melakukan transaksi ekonomi yaitu untuk menjual atau membeli suatu barang dan jasa atau sumber daya ekonomi dan berbagai faktor produksi yang lainnya. William J.Stanton berpendapat bahwa pasar adalah sekumpulan orang yang memiliki keinginan untuk puas, uang yang digunakan untuk berbelanja, serta memiliki kemauan untuk membelanjakan uang tersebut. Sedangkan pasarmerupakan kumpulan jumlah pembeli dan penjual individual mempunyai karakteristik-karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut muncul karena masing-masing pembeli dan penjual individual mempunyai perilaku individual yang berbeda pula.


         William J.Stanton berpendapat bahwa pasar adalah sekumpulan orang yang memiliki keinginan untuk puas, uang yang digunakan untuk berbelanja, serta memiliki kemauan untuk membelanjakan uang tersebut. Sedangkan pasarmerupakan kumpulan jumlah pembeli dan penjual individual mempunyai karakteristik-karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut muncul karena masing-masing pembeli dan penjual individual mempunyai perilaku individual yang berbeda pula.ciri-ciri pasar, antara lain:

1. Terdapat calon pembeli dan penjual
2. Terdapat jasa ataupun barang yang hendak untuk diperjualbelikan
3. Terdapat proses permintaan serta penawaran oleh kedua pihak
4. Terdapat interaksi di antara pembeli dan penjual, baik itu secara langsung ataupun tidak langsung.

Pasar berfungsi sebagai distribusi produk, penetapan harga/nilai, promosi, penyerapan tenaga kerja, dan menyediakan barang dan jasa untuk masa mendatang.
Pasar terbagi ke dalam beberapa jenis, di antaranya adalah:

1. Jenis pasar berdasarkan kegiatannya terbagi menjadi pasar nyata dan pasar abstrak. Pasar nyata contohnya adalah pasar swalayan dan pasar tradisional. Pasar abstrak contohnya adalah pasar online, pasar modal, pasar valuta asing, dan pasar saham.

2. Jenis pasar menurut keleluasaan distribusi terbagi menjadi pasar daerah, pasar lokal, pasar nasional, dan pasar internasional.


3. Jenis pasar menurut jenis barang yang dijualnya terbagi menjadi pasar barang konsumsi dan pasar sumber daya produksi. Pasar konsumsi contohnya adalah pasar sayur, pasar hewan, dll. Pasar sumber daya produksi contohnya adalah pasar tenaga kerja, mesin-mesin, tanah, dan tenaga ahli.


4. Jenis pasar menurut strukturnya terbagi menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. Pasar persaingan tidak sempurna terdiri dari pasar monopoli, pasar oligopoli, dan pasar monopolistik.


1. Pengertian Pasar Monopoli

Menurut Walter Nicholson (1999: 187), sebuah pasar disebut sebagai pasar monopoli (monopoly market) jika hanya terdapat satu perusahaan yang melakukan penawaran. Perusahaan ini dapat memilih untuk berproduksi di setiap titik dalam kurva permintaan pasar. Dengan menggunakan pengetahuannya tentang kurva permintaan pasar ini, perusahaan monopoli itu membuat keputusan tentang berapa banyak barang yang harus diproduksi. 


Pasar Monopoli (dari bahasa Yunani: monos artinya satu danpolein yang berarti menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga (price-maker) pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".


Kadang-kadang kita memperlakukan monopoli sebagai perusahaan yang memiliki kekuasaan untuk menentukan harga barang yang dijualnya. Padahal sebenarnya tidak persis seperti itu. Secara teknis, sebuah perusahaan monopoli dapat memilih titik dalam kurva permintaan pasar di mana ia ingin beroperasi. Perusahaan dapat memilih antara harga pasar atau jumlah barang, tetapi tidak bisa memilih keduanya.


Sebagai penentu harga, seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).


Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.


Berdasarkan Dominick Salvatore (2005: 23) beberapa alasan munculnya pasar monopoli, yaitu:


1. Perusahaan mungkin menguasai sepenuhnya persediaan bahan baku yang dibutuhkan untuk memproduksi barang.


2. Perusahaan bisa jadi memiliki hak paten atau hak cipta yang melarang perusahaan lain menggunakan proses produksi tertentu atau melarang menghasilkan produk yang sama. Hak paten diberikan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu.


3. Terbatasnya pasar karena skala ekonomis (economies of scale). Terbatasnya pasar dalam pengertian di sini adalah suatu keadaan bahwa pasar memungkinkan hanya memberikan ruang lingkup bagi satu perusahaan saja, di mana satu perusahaan tersebut telah mampu mencukupi permintaan pasar. Masuknya perusahaan lain akan menemui kesulitan dalam menjual barangnya.


4. Pemberian hak monopoli oleh pemerintah kepada sebuah perusahaan di mana pemerintah memperkenankan perusahaan tertentu pada satu pasar untuk menjadi penyedia tunggal untuk sebuah barang, tetapi harus di bawah regulasi pemerintah.


Meskipun monopoli merupakan fenomena yang jarang dijumpai di dunia nyata, akan tetapi ada beberapa industri yang mendekati struktur monopoli, misalnya perusahaan yang menguasai 70 s.d 90 persen pangsa pasar dapat berpotensi berperilaku seperti monopoli. Disamping itu, mempelajari secara teori bentuk pasar monopoli, kita dapat lebih memahami keadaan pasar yang lebih realistis yang dijumpai dalam dunia nyata.


2.Ciri-ciri dan Sifat Pasar Monopoli

Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli, yaitu:

1. Hanya ada satu pihak baik penjual ataupun perusahaan yang bertindak dan memiliki kuasa untuk mengambil keputusan harga (menjalankan monopoli pasar).


2. Tidak ada satupun pihak yang mampu menyaingi perusahaan tersebut dikarenakan oleh beberapa faktor diantaranya dana yang melimpah, teknologi dan tenaga ahli memadai, memiliki bahan baku atau sumber daya yang khas.


3. Kekuatan perusahaan yang memonopoli ditopang oleh dukungan undang-undang dan kebijakan pemerintah sehingga tidak ada satupun pihak yang akan menggoyahkannya.


4. Jenis produk baik barang atau jasa yang sejenis atau semacam tidak ada barang pengganti atau yang menyerupai, sehingga hanya satu pihak itu yang berkuasa karena tidak ada pesaing yang berarti.


5. Pemerintah tidak memiliki wewenang untuk menetapkan harga atau menentukan harga, jadi tidak ada campur tangan dari pemerintah tentang penetapan harga yang berhak hanya penjual atau perusahaan yang memonopoli pasar.


6. Promosi atau iklan suatu produk tidak begitu diperlukan karena sudah pasti produk perusahaan yang memonopoli pasar pasti laku dan tidak ada pesaingnya.


7. Seringkali menimbulkan kerugian bagi konsumen ketika harga suatu produk tinggi tidak sesuai dengan produk yang mereka beli. Hal ini terjadi karena harga yang menentukan adalah penjual atau perusahaan yang berkuasa.


8. Tidak jarang konsumen merasa tertekan karena mereka tidak bisa pindah ke tempat atau pihak lain meskipun merasa dirugikan karena hanya ada satu pihak yang bisa menyediakan keperluannya dengan baik dan tidak ada peniru atau pihak yang memiliki produk mirip dengan mereka. 

Penjelasan lebih jauh mengenai hambatan perusahaan lain untuk masuk ke pasar monopoli (barriers to entry), ada tiga alasannya yaitu:


1. Sumber daya kunci dikuasai oleh satu perusahaan tunggal, yang artinya barang utama untuk memproduksi barang tersebut hanya dikuasai oleh satu perusahaan saja, sehingga tidak mungkin bagi perusahaan lain untuk memperolehnya. Maka dari itu perusahaan monopolis dapat menetapkan harga yang tinggi, walau biaya marjinalnya rendah.


2. Pemerintah memberikan hak ekslusif kepada sebuah perusahaan tunggal untuk memproduksi dan menjual barang tertentu. Inilah yang dikatakan regulated monopoly. Dalam monopoli ini pemerintah sengaja menciptakan monopoli demi melayani kepentingan publik. Sebagai contoh, pemerintah memberikan hak mengelolah air kepada PAM, listrik kepada PLN, dll.


3. Biaya-biaya produksi akan lebih efisien jika hanya satu produsen tunggal yang membuat produk dari pada banyak perusahaan. Inilah yang dikatakan natural monopoly.

3.Jenis Pasar Monopoli


Ada beberapa jenis pasar monopoli berdasarkan penyebabnya, antara lain:
1. Monopoli alamiah
Sesuai dengan namanya, monopoli ini muncul secara alami dan disebabkan oleh sesuatu yang alami pula. Monopoli ini terjadi karena suatu pihak memiliki keadaan dan situasi alam yang khas dan tidak dimiliki oleh pihak lainnya. Misalnya tanah yang subur, memiliki iklim yang sejuk dan cocok untuk segala jenis makhluk hidup, atau memiliki sumber tambang yang baik. Monopoli jenis ini hanya dimiliki oleh beberapa daerah saja atau daerah tertentu. Contohnya seperti Papua yang memiliki monopoli di bidang emas, dimana mereka mengeksploitasi emas yang mereka miliki. 


2. Monopoli masyarakat
Berbeda dengan monopoli alamiah yang berdasarkan atas keadaan alam yang dimiliki oleh suatu daerah. Monopoli jenis ini bisa terjadi tergantung dengan keadaan masyarakat. Ketika masyarakat memberikan sebuah kepercayaan penuh dan khusus terhadap suatu produk. Jadi ketika masyarakat sudah cocok dan sesuai dengan produk teretntu, maka itulah yang mampu menguasai pasar, karena masyarakat akan berlangganan dan tidak akan berpindah ke pihak lainnya. Contohnya Merk sepatu D memiliki kualitas yang baik, enak dipakai, elastis dan lainnya hal tersebut membuat masyarakat menaruh kepercayaannya pada produk tersebut sehingga tidak akan mereka pindah ke merk lain atau produk lain. Sehingga produk tersebut akan memonopoli semua produk yang ada.


3. Monopoli undang-undang
Jenis monopoli berikutnya adalah monopoli undang-undang. Senada dengan namanya monopoli ini terjadi dan bisa terbentuk dikarenakan dukungan dari kebijakan atau pemerintahan suatu negara dalam bentuk undang-undang. Adapun beberapa bentuk monopoli undang-undang ini, antara lain:


a. Monopoli negara
Monopoli ini muncul dengan alasan untuk melindungi aset-aset berharga dan menyangkut hajat hidup orang banyak serta memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum. hal ini diwujudkan oleh pemerintah dengan membangun suatu perusahaan besar untuk melayani masyarakat dalam kepentingannya. Contohnya PLN yang bergerak dalam bidang pelayanan listrik, Pertamina yang melayani masyarakat dalam pemenuhan bahan bakar atau minyak, Pos Indonesia yang bergerak di bidang surat menyurat, kirim barang dan lainnya. Hal ini disebut monopoli karena tidak ada satupun pihak atau perusahaan yang menyaingi mereka atau bisa merebut kekuasaannya. Karena hal ini diperkuat oleh pemerintah dan negara.


b. Hak cipta (copy right)


Hak cipta merupakan sebuah perlindungan yang diberikan kepada seseorang yang berbakat dan memiliki sebuah karya atau produk yang bisa mempengaruhi banyak orang atau bisa berguna bagi banyak orang. Hak cipta ini juga bisa dibilang sebagai hak khusus bagi para pencipta atau pembuat karya untuk mengumumkan dan memperbanyak hasil ciptanya. Hak cipta diberikan kepada beberapa bidang antara lain ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian dan lainnya. 


4. Perusahaan Monopoli di Indonesia


PT. Telkom
PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah perusahaan telekomunikasi dan penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Telkom adalah salah satu perusahaan BUMN dibidang telekomunikasi, bahkan bisa dibilang satu-satunya sejak privatisasi saham BUMN Indosat. Telkom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar dengan pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta pelanggan dan pelanggan telepon seluler sebanyak 50 juta pelanggan. Saham Telkom saat ini mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Indonesia 51,19% dan oleh publik sebesar 48,81%.




PT. Kereta Api Indonesia
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyediakan, mengatur, dan mengurus jasa angkutan kereta api di Indonesia. KAI didirikan sesuai dengan akta tanggal 13 September 1999 No. 14.KAI pada awalnya hanya melaksanakan kegiatan usaha layanan jasa perkeretaapian, namun seiring dengan dinamika dunia usaha dan berkembangnya tuntutan pasar, KAI saat ini juga melaksanakan kegiatan usaha penunjang lainnya dengan memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya. Yaitu meliputi antara lain pengelolaan properti yang terkait dengan jasa kereta api, pariwisata berbasis kereta api, restoran di kereta api (on train services) dan di stasiun, termasuk jasa catering dan distribusi logistik. Dalam menjalankan bisnisnya, KAI terus berupaya menerapkan standar terbaik di bidangnya berdasarkan sistem manjemen yang berlaku.


PT. PLN
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga listrik yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 2009 penyedia tenaga listrik dikuasai oleh pemerintah dan pemerintah daerah.PT. PLN merupakan satu-satunya perusahaan di Indonesia yang mengurus aspek penyediaan kebutuhan listrik negara. Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.


PT. Krakatau Steel
PT. Krakatau Steel adalah perusahaan baja terbesar di Indonesia. BUMN yang berlokasi di Cilegon, Banten ini berdiri pada tanggal 31 Agustus 1970. Produk yang dihasilkan adalah baja lembaran panas, baja lembaran dingin, dan baja batang kawat. Dengan perkembangan ini, PT. Krakatau Steel (Persero) menjadi satu-satunya perusahaan baja yang terpadu di Indonesia.Tidak berhenti di sana, Perseroan terus mengembangkan produksi berbagai jenis baja untuk bermacam keperluan. Saat ini, Krakatau Steel memiliki kapasitas produksi baja kasar sebesar 2,45 juta ton per tahun untuk mendukung produksi baja tersebut. Dan dengan sepuluh anak perusahaan Krakatau Steel sanggup mendiversifikasi usahanya pada usaha-usaha penunjang yang menghasilkan berbagai produk baja bernilai tambah tinggi (seperti pipa spiral, pipa ERW, baja tulangan, baja profil), meyediakan industri utilitas (air bersih, tenaga listrik), industri infrastruktur (pelabuhan, kawasan industri), industri jasa teknik (konstruksi, rekayasa), teknologi informasi, serta menyediakan layanan kesehatan (rumah sakit). Produk- produk baja Krakatau Steel ini tak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan baja nasional, tetapi juga dipasarkan secara internasional.

5. Kelebihan, Kelemahan, dan Dampak Pasar Monopoli


Kelebihan Pasar Monopoli

1. Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk.


2. Dapat meningkatkan daya saing bila monopoli diperoleh karena kemampuan efisiensi.


3. Mudah mengontrol kepentingan orang banyak bila monopoli dilakukan negara.


4. Dapat meningkatkan inovasi (penemuan baru) bila monopoli terbentuk karena pemberian hak cipta dan hak paten


Kelemahan Pasar Monopoli


1. Perusahaan lain sulit memasuki pasar.


2. Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan.


3. Jumlah produk tergantung monopolis.


4. Monopolis umumnya bertindak boros.


5. Timbul eksploitasi terhadap pemilik faktor produksi dan pembeli/konsumen


6.Dampak Pasar Monopoli


1. Segi Positif


a. Memotivasi penggunaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan tujuan biaya per unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat ditingakatkan.


b. Meningkatkan produksi secara massal dan meningkatkan produktivitas, sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat dipertahankan.


c. Kesejahteraan karyawaan relatif lebih baik.


d. Aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan perusahaan lebih diperhatikan.


2. Segi Negatif


a. Ketidakadilan karena monopoli memperoleh keuntungan diatas keuntungan normal.


b. Jumlah produksi ditentukan oleh monopolis sesuai dengan keuntungan yang ingin diperolehnya.


c. Memproduksi output pada tingkat lebih rendah daripada output kompetitif (yang sesuai dengan permintaan konsumen).


d. Mengenakan harga lebih tinggi daripada harga kompetitif.


e. Terjadi eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor produksi dan konsumen.


7. Kebijakan Pemerintah dalam Mengendalikan Monopoli


Walaupun demikian, dalam suatu pasar monopoli, peran pemerintah juga diperlukan untuk mengendalikan pasar monopoli sebab jika tidak terkendali justru akan membuat perekonomian di suatu negara itu akan menjadi kacau. Untuk itu pemerintah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi kekurangan dari adanya pasar monopoli dengan beberapa cara, antara lain :


1. Membuat Undang-Undang/peraturan yang mencegah timbulnya monopoli.


2. Menarik pajak tinggi kepada monopolis.


3. Mengizinkan impor barang yang sama dengan barang monopolis.


4. Ikut menentukan tinggi rendahnya barang.


5. Membuat perusahaan sejenis.


Terlepas dari kenyataaan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.


Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. 


Adapun jenis kegiatan monopoli yang tidak dilarang, yaitu :


1. Monopoli by law: monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.


2. Monopoli by nature: monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.


3. Monopoli by license: izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.


8. Penentuan Keputusan


Dengan mengadakan pengendalian terhadap produksi dan jumlah barang ditawarkan, perusahaan monopolis dapat menentukan harga pada tingkat yang dikehendakinya. Dengan kata lain, perusahaan monopolis adalah penentu harga (price taker). Seringkali harga dibuat serendah mungkin agar perusahaan lain tidak dapat masuk.


Dalam teori pasar persaingan sempurna (yang biasa dijadikan asumsi dasar), kita bisa membicarakan tentang kurva penawaran (S, supply) industri/perusahaan. Kita membentuk kurva ini dengan mengijinkan kurva permintaan pasar (D, demand) untuk bergeser dan mengamati kurva penawaran yang ditelusuri dengan serangkaian kombinasi harga & jumlah ekuilibrium. Jenis pengembangan kurva seperti ini tidak mungkin dilakukan untuk pasar monopoli. Dengan kurva permintaan pasar yang tetap, “kurva” penawaran untuk sebuah pasar monopoli hanya akan terdiri dari satu titik, yaitu kombinasi harga & jumlah di mana MR = MC (pendapatan marjinal, marginal revenue = biaya marjinal, marginal cost). Jika kurva permintaan bergeser, kurva pendapatan marjinal akan bergeser pula, dan output baru yang memaksimumkan laba akan dipilih. Dengan pemahaman seperti ini, perusahaan monopolis tidak memiliki “kurva penawaran” yang didefinisikan dengan baik (sehingga tidak mungkin untuk digambarkan sebagai sebuah garis).


9.Harga dan Output Jangka Pendek dalam Pasar Monopoli


Pada bagian ini, kita akan melihat bagaimana perusahaan monopolis menentukan harga untuk memaksimalkan labanya atau meminimalkan kerugiannya dalam jangka pendek.


Karena di dalam pasar monopoli tidak ada barang yang menjadi subsitusi sempurna untuk barang yang dihasilkan, hanya terdapat satu perusahaan dan perusahaan tersebut bersifat penentu harga (price taker), maka kurva permintaan (demand, D) perusahaan monopoli memiliki kemiringan negatif. Artinya apabila perusahaan menaikan harga maka jumlah output yang diminta konsumen akan turun dan sebaliknya apabila harga turun jumlah output yang diminta konsumen akan naik.


Dengan demikian dalam struktur pasar monopoli, MR<P dan kurva MR (penerimaan marjinal, marginal revenue) terletak di bawah kurva D (permintaan, demand). Kemiringan absolut kurva MR selalu berada di tengah-tengah antara kurva D dan sumbu harga (P, price). Prinsip utama dalam memaksimumkan keuntungan bagi perusahaan yang beroperasi pada semua bentuk pasar, termasuk pasar monopoli adalah beroperasi pada kondisi keseimbangan penerimaan marjinal (MR) sama dengan biaya marginal (MC), jadi beroperasi pada titik keseimbangan perusahaan di mana MR = MC. Prinsip ini disebut prinsip optimisasi pada perusahaan monopolis.


Ketika diketahui bahwa titik keseimbangan MR = MC, maka perusahaan monopolis akan memutuskan untuk memproduksi produk di titik Q*, kurva permintaan (D) menunjukkan bahwa harga pasar yang berlaku berada di titik P*. Ini adalah harga yang rela dibayar oleh mereka yang mengajukan permintaan sebagai suatu kelompok konsumen untuk hasil produksi perusahaan monopolis tersebut. Di pasar, titik keseimbangan yang terjadi berada di titik E, yang merupakan kombinasi dari harga dan jumlah ekuilibrium (P*,Q*). Dengan asumsi P*>AC, tingkat keluaran ini akan menguntungkan.


Gambar 1.







10.Penentuan harga dan output jangka pendek oleh perusahaan monopolis

Harga dan Output Jangka Panjang dalam Pasar Monopoli


Dalam jangka panjang, semua input dan biaya produksi bersifat variabel, dan seorang/perusahaan monopolis dapat menentukan skala pabrik yang optimum (optimum economies of scale) untuk memproduksi di tingkat output terbaik. Tingkat output terbaik bagi perusahaan monopolis ditentukan pada saat MR = LMC (pendapatan marjinal, marginal revenue = biaya marjinal jangka panjang, long-run marginal cost), dan skala pabrik yang optimum adalah pada saat kurva SATC (biaya rata-rata jangka pendek, short-run average cost) bersinggungan dengan kurva LAC (biaya rata-rata jangka panjang, long-run average cost) pada tingkat output terbaiknya. 


Karena perusahaan baru terhalang untuk masuk ke pasar monopoli, maka perusahaan monopolis bisa terus memperoleh laba ekonomis dalam jangka panjang. Selain itu, perusahaan monopolis juga tidak akan berproduksi pada tingkat terendah kurva LAC karena tidak adanya perusahaan baru yang masuk (barriers to entry).


Perlu diketahui bahwa ketika perusahaan monopolis berada dalam keseimbangan jangka panjang, dia juga akan dan harus berada dalam keseimbangan jangka pendek (yaitu MR = SMC, penerimaan marjinal, marginal revenue= biaya marjinal jangka pendek, short-run marginal cost).



Gambar 2. 


11.Penentuan harga dan output jangka panjang oleh perusahaan monopolis

Penentuan Harga dan Output dalam Pasar Monopoli


Perusahaan monopolis, sangat berbeda dengan perusahaan dalam pasar persaingan sempurna, tidak bertindak sebagai pengambil harga (price taker) tetapi dapat menentukan harga produk yang dijualnya (price maker).


Contoh Kasus Penentuan Harga Monopoli Jangka Pendek
a.Contoh Kasus Penentuan Harga di Pasar Monopoli dalam Jangka Pendek

Gambar 3. 


Tingkat produksi paling menguntungkan dalam jangka pendek adalah 500 unit (ditunjukkan oleh titik E) ketika MR = MC. Pada Q < 500 unit, maka MR > MC dan laba total monopolis akan bertambah jika dia meningkatkan produksinya. Sebaliknya, pada Q > 500 unit, maka MR < MC dan laba total monopolis akan bertambah jika dia mengurangi produksinya.


Tingkat harga yang paling tepat yang harus dijadikan patokan saat menjual produknya, ditentukan oleh kurva D. Pada saat Q = 500 unit, maka P = Rp11,- (titik A). Lalu, pada saat Q = 500 unit, maka ATC = Rp8,- (titik F), perusahaan monopolis tersebut mendapatkan keuntungan sebesarRp3,-/unit (= P - ATC = Rp11,- - Rp8,-). Dengan total produksi sebesar 500 unit, maka keuntungan totalnya adalah Rp3,- x 500 unit = Rp1.500,- (daerah AFBC yang diarsir).


Apabila diturunkan menjadi persamaan matematis, maka laba (π) perusahaan monopolis tersebut dihitung sebagai berikut:


π = TR - TC


= (P x Q) - (ATC x Q)


= (Rp11,- x 500 unit) - (Rp8,- x 500 unit)


= (Rp5.500,-) - (Rp4.000,-)


π = Rp1.500,-


b.Contoh Kasus Penentuan Harga Monopoli Jangka Panjang
Contoh Kasus Penentuan Harga di Pasar Monopoli dalam Jangka Panjang


Gambar 4. 




Tingkat produksi paling tepat (menguntungkan) bagi perusahaan monopolis dalam jangka panjang adalah sebesar Q = 700 unit ketika MR = LMC (ditunjukkan oleh titik E). Pada Q = 700 unit, maka harga pasar sebesar P = Rp9,- (ditunjukkan oleh titik A pada kurva D).


Perusahaan monopolis itu mengoperasikan skala pabrik yang optimum, ditunjukkan oleh kurva SATC = LAC (ditunjukkan oleh titik F) pada tingkat biaya rata-rata sebesar Rp5,- (titik B). Perusahaan monopolis tersebut akan memperoleh laba jangka panjang Rp4,-/unit (= P - ATC = Rp9,- - Rp5,-). Dengan total produksi sebesar 700 unit, maka perusahaan monopolis akan mendapatkan total keuntungan sebesar Rp4,- x 700 unit = Rp2.800,- (daerah AFBC yang diarsir).

Apabila diturunkan menjadi persamaan matematis, maka laba (π) perusahaan monopolis tersebut dihitung sebagai berikut:


π = TR - TC


= (P x Q) - (ATC x Q)


= (Rp9,- x 700 unit) - (Rp5,- x 700 unit)


= (Rp6.300,-) - (Rp3.500,-)


π = Rp2.800,-


12. Laba Monopoli


Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini bergantung posisi pada kurva Rata-Rata Biaya Produksi (ATC) bila dibandingkan dengan kurva Permintaan Pasar (D).


Laba total yang diperoleh sebuah perusahaan monopolis dapat dilihat dari daerah yang diarsir pada gambar di bawah ini:


Gambar 5. 

Perusahaan monopolis mendapatkan laba monopoli 
Jumlah laba ini diperlihatkan dengan persegi panjang yang diarsir, mewakili laba per unit (= harga dikurangi biaya rata-rata) dikalikan jumlah unit yang dijual. Laba ini akan positif selama harga pasar lebih besar daripada biaya total rata-rata (P*>AC*).



Gambar 6.


Perusahaan monopolis tidak mendapatkan laba monopoli (impas)
Tetapi jika P* = AC* maka perusahaan monopolis tidak mendapatkan laba (atau disebut impas). 



Perusahaan monopolis yang mengalami kerugian

Namun jika P*<AC*, maka perusahaan monopolis akan merugi. Contoh kasus perusahaan monopolis yang mengalami kerugian:


Misal, diketahui tingkat produksi paling optimal bagi sebuah perusahaan monopolis adalah ketika MR = MC yaitu sebesar Q = 500. Tingkat harga yang paling tepat yang harus dijadikan patokan saat menjual produknya, ditentukan oleh kurva D. Pada saat Q = 500 unit, maka P = Rp8,- (titik A). Lalu, pada saat Q = 500 unit, maka ATC = Rp11,- (titik F), perusahaan monopolis tersebut mendapatkan kerugian sebesar Rp3,-/unit (= P - ATC = Rp8,- - Rp11,-). Dengan total produksi sebesar 500 unit, maka kerugian totalnya adalah Rp3,- x 500 unit = Rp1.500,- (daerah AFBC yang diarsir).




Kasus Perusahaan monopolis yang mengalami kerugian

Apabila diturunkan menjadi persamaan matematis, maka kerugian (π) perusahaan monopolis tersebut dihitung sebagai berikut:


π = TR - TC


= (P x Q) - (ATC x Q)


= (Rp8,- x 500 unit) - (Rp11,- x 500 unit)


= (Rp4.000,-) - (Rp5.500,-)


π = (- Rp1.500,-)



KESIMPULAN

1. Pasar Monopoli (dari bahasa Yunani: monos artinya satu dan polein yang berarti menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga (price-maker) pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".

2. Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli, yaitu: Hanya ada satu pihak baik penjual ataupun perusahaan yang bertindak dan memiliki kuasa untuk mengambil keputusan harga, tidak ada satu pun pihak yang mampu menyaingi perusahaan, kekuatan perusahaan yang memonopoli ditopang oleh dukungan undang-undang dan kebijakan pemerintah, jenis produk baik barang atau jasa yang sejenis atau semacam tidak ada barang pengganti, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk menetapkan harga atau menentukan harga, promosi atau iklan suatu produk tidak begitu diperlukan. Contoh perusahaan yang menjalankan monopoli adalah Pertamina, PLN, KAI, PAM. Adapun Jenis monopoli yang tidak dilarang diantaranya monopoli by nature, by lisence, by law.

3. Monopoli merupakan bentuk organisasi pasar dimana hanya terdapat sebuah perusahaan yang menjual suatu produk, serta tidak terdapat subsitusi yang dekat dengan prodsi tersebut.Jadi, seorang monopolis menghadapi kurva permintaan pasar dengan kemiringan negatif untuk produk itu dan MR < P. Seperti dalam kasus pasar persaingan sempurna, tingkat output terbaik dalam jangka pendek bagi seorang monopolis dicapai ketika MR = MC, sepanjang P > AVC. Dalam jangka panjang, seorang monopolis dapat menentukan skala pabrik optimum untuk berproduksi pada tingkat output terbaiknya (ditentukan pada titik ketika P = LMC). Namun, karena perusahaan baru tidak dapat masuk ke dalam pasar, seorang monopolis bisa memperoleh laba dalam jangka panjang dan tidak akan berproduksi pada titik terendah LACnya.


4. Mengenai kebijakan Monopoli tersebut pemerintah sudah mengatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.





REFERENCE


Boediono. (1989). Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No.1. Ekonomi Mikro, Edisi ke-2, Yogyakarta, BPEE


Nazir, M. (2003). Metode Penelitian. Jakarta. Ghalia Indonesia.


Nicholson, Walter. (1994). Teori Mikroekonomi Prinsip Dasar dan Perluasan. Jakarta. Binarupa Aksara.


Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung. Alfabeta.


Salvatore, D.(2005). Managerial Economics Dalam Perekonomian Global. Edisi Ke-2. Jakarta. Salemba Empat.


Sukino, S.(2005).Mikro Ekonomi teori pengantar, Edisi ketiga, Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta


http://woocara.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-pasar-jenis-jenis-pasar-fungsi-pasar.html


{13 Dec 2017}

















































Tidak ada komentar

Manajemen Strategi

Manajemen Strategi Menurut David (2005), analisis lingkungan internal dan eksternal perlu dilakukan sebagai landasan organisasi untuk mene...